Selasa, 17 Maret 2009

Cara Mencoblos pada Pemilu 2009

Berikut ini adalah cara mencoblos yang baik dan benar :
1. Coblos pada nama partai
2. Coblos di nomor Caleg
3. Coblos di nama caleg
Dan saya pastikan surat suara anda TIDAK SAH
Karena sekarang zamannya contreng, makanya Bapak-bapak dan Ibu-ibu ada baliho,stiker, pamflet,dll jangan cuma dilihat wajahnya calegnya saja yang cantik dan ganteng seperti saya.
Sebagai rasa penyesalan saya karena telah menyesatkan anda, dengan ini saya beritahukan cara yang benar berdasarkan edaran KPU:

Dari ketua KPU kepada
Seluruh Masyarakat Indonesia

Bersamaan dengan datangnya pemilu serta terpilihnya saya sebagai ketua KPU baru, dengan ini saya beritahukan kepada seluruh masyarakat yang sudah akhil baligh, bahwasanya tatacara pemilihan Pemilu telah diubah dari sistem coblos menjadi contreng. Hal ini dikarenakan beberapa hal:
1. Coblos sudah terlalu lama digunakan sehingga perlu dilakukannya reformasi dalam hal ini
2. Kata coblos kurang enak didengar karena yang dicoblos adalah yang berlubang sehingga dikhawatirkan menimbulkan TIPIKOR (tindak pikiran kotor/piktor). Terlebih lagi bagi para penjahat kelamin
3. Alat pencontrengan yaitu pena lebih bermanfaat daripada paku, karena pena setelah selesai bisa dipakai kembali untuk banyak hal terkait dengan Pemilu seperti: mencatat pelanggaran Pemilu, rekapitulasi suara, dimana hal ini tidak mungkin dilakukan oleh paku
4. Alat coblos paku mempunyai kelemahan mendasar seperti bisa digantikan oleh rokok sehingga hal ini membuat bingung petugas TPS apakah sah atau tidak, terlebih lagi banyak penduduk kita merupakan pecandu berat rokok. Dengan diberlakukannya contreng kelemahan ini bisa dihilangkan karena kemungkinan besar tidak ada orang yang mencontreng dengan rokok kecuali iseng banget. (Saya telah mencoba melakukannya dan susah banget bo:p)
5. Dan lain-lain nanti saya pikirkan dahulu karena rokok saya sudah habis sehingga saya sulit berfikir
Adapun tatacara pencontrengan secara umum adalah di ceklis, adapun secara khusus adalah sebagai berikut:
1. DPD
Untuk DPD dicontreng di foto calon DPD. Di luar foto calon maka tidak sah seperti mencontreng logo KPU
2. DPR, DPRD I, DPRD II
Dicontreng di partai, nomor caleg atau nama caleg. Selain di tiga tempat tersebut maka tidak sah pernikahannya dan mesti diulang.
Berkaitan dengan hal tersebut maka ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh pemilih, yaitu sbb:
1. DPD
a) Dilarang mencorat- coret foto calon seperti: membuatkan kacamata hitam, menambahkan kumis dan atau jenggot -terlebih lagi bagi calon wanita-, membuatkan kalung apalagi kalung jimat karena tidak akan memberikan pengaruh apa-apa
b) Mencontreng selain ceklis seperti tanda x, bundar,paraf, tandatangan apalagi aksara arab gak akan ngaruh juga
c) Belum kepikiran, kalau Anda ada usul silakan tambahkan sendiri
2. DPR,DPRD I,DPRRD II
a) Dilarang mencorat-coret kertas suara seperti: menambahkan gelar pendidikan pada calon, mencoret sebagian atau seluruh nama calon walaupun alasannya adalah karena nama calon mirip nama pacar yang telah meninggalkan anda dalam keadaan hamil, membuat graffiti, menambahkan nama anda di kertas suara (narsis banget:p)
b) Menjadikan kertas suara sebagai surat kaleng untuk menggoda petugas TPS yang cantik dikarenakan ada kemungkinan salah sasaran, bisa-bisa pak RT yang baca
c) Menyelipkan apapun dalam kertas suara seperti: Pamflet pengajian, pamflet iklan produk anda, pamflet diskon, dsb
d) Menyobek sebagian apalagi keseluruhan kertas suara untuk melempar orang karena bosan menunggu giliran di TPS
e) Males mikirin lagi, yang udah aja belum tentu lucu
Demikian beberapa hal berkenaan dengan tata cara Pemilu 2009. Dan yang paling penting adalah jangan mencuri pulpen karena akan mengakibatkan yang lain tidak akan bisa ikut Pemilu, serta tidak boleh membawa pulang surat suara karena dengan begitu anda telah sia-sia datang ke TPS. Terpenting adalah datanglah ke TPS pada tanggal 9 jangan tanggal 8 karena dijamin TPS belum ada atau tanggal 10 karena Pemilunya udahan weeeeee….
Terakhir, KPU memutuskan tidak ada afdholiyah dalam mencontreng lalu dicoblos, walaupun contreng dan coblos lebih puas dan mantap. Sekian terima gaji, eh terima kasih, dan selamat kebingungan


Kantorku tercinta yang penuh asap
Ketua KPU( Komisi Plin-plan Uy)



Prof. DR. K.H. @!h07, S.S(Sarjana Sukses)
Yang sampai sekarang masih bingung tatacara pemilu dan tetap piktor